Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69, 17 Agustus 2014, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan meterai tempel baru desain tahun 2014 sebagai pengganti meterai tempel yang lama desain tahun 2009. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari atau mencegah tindakan pemalsuan atau penggunaan meterai bekas pakai. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tanggal 21 April 2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, meterai tempel desain tahun 2014 ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2014.
Meterai tempel desain tahun 2014 berwarna biru untuk nominal Rp. 3.000,- dan hijau untuk nominal Rp.6.000,-. Pada meterai desain baru terdapat hologram di bagian kiri meterai tempel desain baru, sedangkan di meterai lama tidak terdapat hologram. Perforasi bentuk bintang ada di sebelah kiri meterai desain baru sedangkan pada meterai lama ada di sebelah kanan.
Di bagian bawah meterai desain baru terdapat motif rosette yang dapat berubah warna jika dimiringkan di sudut tertentu dengan perubahan warna hijau ke biru untuk nominal Rp. 3.000,-dan magenta ke hijau untuk nominal Rp.6.000,-.
Berikut ciri-ciri meterai baru desain tahun 2014, nominal Rp. 6.000,-
Berikut ciri-ciri meterai baru desain tahun 2014, nominal Rp. 3.000,-
Bagi yang masih memiliki meterai lama desain tahun 2009, meterai tersebut tidak dapat ditukarkan dengan meterai desain 2014 yang baru, tetapi masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015.
Sumber
Tuesday, August 19, 2014
Tuesday, August 12, 2014
Me-reinstall DJP
Selama kampanye presiden, sering
terdengar wacana untuk menjadikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
sebagai institusi tersendiri dibawah Presiden. Proses ini sama halnya
dengan upaya untuk me-reinstal & upgrade komputer dari windows 7 ke
windows 8. Oleh karena itu, proses pembentukan badan baru sebagai
pengganti DJP sebaiknya memperhatikan tiga faktor penting, yaitu:
Manfaat, Hardware dan software.
Manfaat
Jika bagi pemilik computer reinstalling
dan upgrading adalah salah satu upaya untuk memperbaiki sistem lama yang
lemot dan banyak virus menjadi sistem baru yang lebih cepat dan bebas
virus, Hal ini juga berlaku bagi DJP.
1. Memperbaiki program yang sedang hang dan lemot
Salah satu program DJP adalah Single
identification Number (SIN). SIN adalah program rintisan DJP yang
sangat bagus yaitu upaya menjadikan data kependudukan & ekonomi
setiap WNI dalam satu kartu. Dengan program ini setiap WNI mempunyai
satu nomor induk yang memuat riwayat kependudukan, kepemilikan kendaraan
bermotor, seluruh rekening bank, kepemilikan properti, paspor, visa dan
transaksi keuangan lainnya.
Namun kerena untuk membuatnya perlu
koordinasi dari DJP melalui menteri keuangan, Bank Indonesia, Pemda,
kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri menjadikan program ini lemot, hang dan going to nowhere.
Sistem ini sangat penting untuk mengontrol kepatuhan wajib pajak. Jika
program ini berhasil penerimaan pajak akan melejit. Dengan adanya
institusi pajak baru yang memiliki kewenangan lebih luas diharapkan
mampu menuntaskan program yang sedang hang ini sehingga akan bermanfaat untuk melesatkan penerimaan negara.
2. Membunuh virus Gayus dan PGPS
Pembentukan badan baru ini juga dapat
membunuh virus Gayus. Virus Gayus ibarat virus trojan yang menyerang
DJP, akibat virus ini masyarakat selalu mengaitkan DJP dan pegawai DJP
adalah “gayus”, dan bagi pegawai DJP ini adalah demoralisasi karena
selalu dipresepsikan dengan “gayus” atau ditanya tentang “gayus”
berulang kali. Dengan badan baru tentunya nama DJP akan hilang
digantikan nama baru sehingga masyarakat dan pegawai akan mempunyai
paradigma yang baru tentang pajak. Sama halnya ketika bank Century
diubah menjadi bank Mutiara. Institusi baru ini juga diharapkan mampu
mencegah munculnya kasus serupa.
Yang kedua adalalah virus PGPS (pinter
goblok pendapatan Sama). Virus ini jika dibiarkan akan berbahaya Untuk
sebuah institusi yang menanggung jumlah penerimaan sekitar 80% dari
APBN. Tidak hanya sistem punishment yang ditegakkan, Sudah waktunya
sistem reward juga diterapkan dengan baik. Namun sepertinya untuk
merubah ini terkendala oleh aturan tentang PNS secara umum yang dikelola
oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Dengan badan baru
diharapkan akan membunuh virus PGPS. Sistem reward yang baik akan
bisa direalisasikan yang tentunya akan meningkatkan motivasi bagi
pegawai untuk berprestasi.
Hardware
Penginstallan sistem yang lebih modern
tentunya membutuhkan persyaratan hardware yang lebih canggih, yang akan
medukung sistem operasi tersebut berjalan dengan baik. Jika komputer
membutuhkan RAM, prosessor dan memori sebagai komponen utamanya maka
DJP juga membutuhkan Hardware yang relatif hampir sama.
1. Teknologi dan SDM
Hardware dari Institusi Pajak adalah
Information system (komputer dan teknologinya) dan sumber daya manusia.
Pemutakhiran teknologi menjadi hal yang tidak bisa di tawar lagi yang
harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. DJP
tidak hanya membutuhkan tambahan jumlah pegawai namun juga DJP harus
bisa mempertahankan pegawai senior yang memiliki kapabilitas di bidang
perpajakan keluar dari DJP dan bekerja di perusahaan.
Akan sangat
disayangkan jika DJP mendidik pegawai baru untuk menjadi pegawai pajak
yang tangguh, berkualitas, handal dan cerdas namun di sisi lain sulit
untuk bisa menahan pegawai yang sudah memiliki kualitas tersebut bekerja
di tempat lain. Institusi yang baru diharapkan tidak hanya menjadi
sekolahan pajak, namun harus dapat menjadi institusi yang dihuni
pegawai-pegawai yang smart, taat prosedur dan jagoan di pengadilan
pajak.
2. Prossessor
Sama halnya dengan komputer yang
membutuhkan prosessor terbaik, pembentukan institusi pajak baru yang
langsung dibawah presiden menjadikan kemampuan eksekusi menjadi lebih
handal. Dengan prosessor hanya setingkat Dirjen yang hanya dibawah
menteri tentunya akan sulit dan lambat dalam membuat kebijakan
strategis, namun apabila prosessor tersebut memiliki kewenangan yang
jauh lebih kuat tentunya kinerjanya akan lebih cepat, trengginas, dan
handal.
Software
Hal terakhir yang dibutuhkan untuk reinstall DJP menjadi badan baru adalah software dan perangkat lunak yang terdiri :
- Aturan dan dasar hukum pembentukan institusi baru yang menjadi dasar dan payung hukum bagi pembentukan Institusi tersebut.
- Yang kedua adalah ketentuan mengenai kewenangan dari badan tersebut, meskipun badan tersebut langsung dibawah presiden namun jika ketentuan yang mengatur kewenangannya lemah maka badan tersebut tidak akan lebih baik dari sebelumnya.
- Menyederhanakan peraturan pajak sehingga mudah dipahami wajib pajak.
Oleh karena itu tidak hanya membentuk
badan baru belaka namun juga harus mempertimbangkan manfaat dan
kebutuhan yang diperlukan institusi baru tersebut sehingga jika badan
tersebut diresmikan dapat mencapai tujuan melambungkan penerimaan
negara.
Subscribe to:
Posts (Atom)